Usai melintasi momentum hri raya Idul Fitri & hri raya Idul Qurban, beberapa ratus juta muslim di Indonesia masihlah menunggu hitungan bln sampai setahun ke depan utk bisa meneguk lagi pahala berlimpah dari sedekah & bequrban di dua hri suci itu. Tidak sanggup dimungkiri, keajaiban sedekah, zakat, & berqurban di antara dua momen hri raya itu ialah peluang paling baik membawa barokah dgn share terhadap sesama.
Tapi adakah keberkahan dari peluang beraneka dgn sesama di momentum yang lain? Jawabannya yaitu wakaf. Kenapa wakaf & apa itu wakaf? Berikut merupakan pengertian wakaf menurut Islam :
Dengan Cara bahasa, wakaf merupakan al habs & al man’u yg berarti menahan atau mencegah. Kata al waqf yakni wujud masdar (kata benda) dari ungkapan waqfu al syai yg berarti menahan sesuatu. Nah bertolak dari arti dengan cara bahasa itu, tidak sedikit ulama yg tidak serupa pernyataan dgn pengertian wakaf dengan cara istilah. Mereka mendefinisikan wakaf dgn pengertian yg bermacam cocok dgn perbedaan mazhab yg dianut oleh masing-masing ulama.
Tidak cuma penjelasannya yg mempunyai tidak sedikit pengertian, tetapi tidak sedikit pula perbedaan opini dari sisi syarat pendekatan di dalam masalah wakaf, posisi pemilik wakaf sesudah diwakafkan, sampai terhadap beda persepsi di dalam urusan tata trick pengerjaan wakaf.
Meskipun demikian, wakaf dalam bermacam macam artiannya ialah sebentuk amalan beberapa orang shaleh yg telah terjadi berabad lampau sejak era Rasulullah. Lewat kapabilitas ekonomi yg dibangun bersama prinsip wakaf inilah kebudayaan Islam yg terbukti bersama gedung pendidikan & masjid macam Kampus Al-Azhar di Kairo yg megah & peradaban islam di Cordoba yg tampan dibangun melalu wakaf.
Nah berikut yaitu pengertian wakaf menurut beraneka ragam mazhab :
Pengertian wakaf menurut mazhab Abu Hanifah & ulama Hanafiah
Ulama hanafi mendefinisikan wakaf yang merupakan berikut : pemilikan harta wakaf tak terlepas dari wakif. Bahkan wakif dibenarkan menariknya kembali & boleh menjualnya. Menjadi yg timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.
Pengertian wakaf menurut mazhab Malikiyah
Menurut ulama Malikiyah, wakif menahan benda dari pemakaian dengan cara pemilikan, namun membolehkan pemanfaatan akhirnya utk maksud kebaikan, ialah pemberian manfaat benda dengan cara wajar sedang benda itu masih jadi milik si wakif. Perwakafan menurut Malikiyah berlaku satu buah periode tertentu, & karenanya tak boleh disyaratkan sbg wakaf kekal (selamanya).
Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i
Bahwa harta wakaf terlepas dari penguasaan wakif & harta wakaf & sifatnya mesti kekal pula dipakai terhadap sesuatu yg diperbolehkan oleh agama.
Pengertian wakaf menurut mazhab Ahmad Badan Intelijen Negara Hambal
Menurut ulama bermazhab Ahmad Badan Intelijen Negara Hambal wakaf merupakan menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yg berguna disertai dgn kekekalan zat benda pun memutus seluruhnya hak wewenang atas benda itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam factor kebajikan utk mendekatkan diri terhadap Allah.(cal)
0 Komentar