Jenis Wakaf Khairi atau Wakaf Umum

20.33

Wakaf Sumur

Bicara tentang wakaf, mungkin saja amalan ibadah ini tak setenar amalan lainnya. Penyebabnya satu, tak semua muslim di Indonesia dapat memahami secara utuh dan jelas tentang segala bentuk kajian seputar wakaf. Kenyataannya memang wakaf tak terlalu menjadi amalan favorit berbagi kepada sesama, masih kalah tenarnya dibanding zakat, sedekah, dan berqurban, terutama dikalangan anak-anak muda zaman sekarang.

Mengapa bisa diambil kesimpulan demikian? pasalnya generasi muda saat ini tak berada dalam ingar bingar pembangunan perabadan Islam yang dibangun lewat kekuatan wakaf.

Namun bukan berarti amalan wakaf tak seimbang ganjarannya dengan bentuk amalan sedekah lainnya. Malah justru melalui wakaf, selama ribuan tahun Islam berkembang menjadi agama dan kebudayaan yang kuat dengan pembangunan yang masif adalah karena kekuatan wakaf.

Wakaf adalah penggerak ekonomi umat dalam skala yang besar. Maka dari itu, mengapa kita masih menunda untuk berwakaf?

Nah sebelum beranjak lebih jauh tentang teknis pelaksanaan wakaf, sebaiknya kenali lebih dahulu macam bentuk wakaf. Jika dilihat dari segi peruntukannya, maka wakaf dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi.

Berikut adalah penjelasan tentang Wakaf Khairi;

Jika ditarik simpulan mudahnya, Wakaf Khairi adalah wakaf yang diberkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umum. Misalnya wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan dan jalan, rumah sakit, panti asuhan, hingga rumah untuk anak yatim piatu.

Wakaf Khairi ini sudah pernah dijelaskan oleh Nabi dan dicontohkan oleh Umar Bin Khattab. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Umar memberikan hasil kebunnya sebagai bentuk dari Wakaf Khairi kepada Fakir Miskin, Ibnu Sabil, Sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha keras untuk menebus dirinya menjadi orang merdeka.

Wakaf jenis ini manfaatnya ditujukan kepada pihak umum dengan tak membatasi penggunaannya, mencakup semua aspek untuk menjamin kepentingan dan kesejahteraan manusia secara umum. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.

Jika dibandingkan dengan Wakaf Ahli atau Wakaf Keluarga maka Wakaf Khairi ini punya manfaat yang jauh lebih banyak. Sebabnya karena tak ada pihak-pihak tertentu yang memiliki hak untuk mengambil manfaat wakafnya.

Menurut para ulama, wakaf untuk kepentingan umum inilah yang sesungguhnya paling tepat dan sesuai dengan tujuan dari wakaf itu ditinjau dari manfaat yang paling dasar. Dalam menunaikan amalan Wakaf Khairi ini pun si pemberi wakaf (wakif) dapat ikut mengambil manfaat dari wakaf yang diberikannya. Seperti misalnya si wakif mewakafkan pembangunan Masjid, maka si wakif sangat diperbolehkan ikut merasakan manfaat beribadah di masjid yang sudah Ia wakafkan.

Jika ditilik dari sejarahnya pun, Wakaf Khairi inilah jenis wakaf yang sudah sekian ribu tahun membangun peradaban umat Islam di seluruh dunia. Tengok saja bagaimana megahnya pembangunan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. Al-Azhar Kairo adalah salah satu bangunan megah berumur ratusan tahun yang dibangun menggunakan amalan Wakaf. Al-Azhar Kairo, Mesir sudah melahirkan manfaat bagi jutaan alumninya yang kini tersebar di seluruh dunia menjadi pemimpin-pemimpin hebat. (cal)
Sumber
Previous
Next Post »
0 Komentar