Hukum Wakaf, Bolehkah Menarik Kembali Harta Benda Wakaf?

21.01
global-waqaf
Jika ada sebuah riset yang mengurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk wakaf. Mengapa bisa terjadi?
Kenyataannya memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Banyak masyarakat yang belum teredukasi lebih jauh tentang hukum-hukum wakaf. Padahal amalan wakaf ini sudah diatur oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Satu masalah hukum wakaf yang sering dipermasalahkan di tengah masyarakat adalah urusan menarik kembali harta wakaf. Dalam hukum Islam dan hukum negara yang mengatur wakaf, bolehkah menarik kembali harta benda wakaf?
Pada dasarnya dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 dan lewat Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tidak mengatur dengan jelas tentang urusan penarikan kembali harta benda yang sudah diwakafkan.
Walaupun demikian, dalam Pasal ke 40 Undang Undang Wakaf No. 41 Tahun disebutkan sudah disebutkan bahwa, harta benda yang sudah sah diwakafkan dari wakif ke penerima wakaf tidak boleh atau dilarang untuk:
  1. Dijadikan jaminan
  2. Disita
  3. Dihibahkan
  4. Dijual kembali
  5. Diwariskan
  6. Ditukar
  7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan
Kemudian adala pula yang tertuliskan dalam pasal ke 49 Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa
Ayat 1: Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran tidak diperbolehkan atau dilarang kecuali dengan izin tertulis dari menteri berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia
Ayat 2: Izin tertulis dari menteri seperti yang dimaksud pada pasal 1 hanya dapat diberikan dengan pertimbangan berikut:
  1. Perubahan harta benda yang wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang ( RUTR ) berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf.
  3. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Adapula lanjutan ayat-ayat berikutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 yang menyimpulkan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali. (cal)
Previous
Next Post »
0 Komentar