3 Syarat Penerima Wakaf

19.56
global-waqaf
Bicara tentang Wakaf, Jika ada sebuah survei yang menjangkau populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk wakaf. Terlebih pada anak muda generasi di atas tahun 90 an yang hidup di zaman serba modern dan digital. Pembelajaran tentang wakaf seakan luput dan tak diterapkan dalam prakteknya.
Kenyataannya memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Padahal sesungguhnya wakaf adalah sebentuk amalan yang telah menghidupkan peradaban Islam selama sekian ratus tahun sejak zaman Rasulullah masih hidup hingga hari ini. Islam berkembang dengan segala kehebatan pembangunanannya karena kehebatan kekuatan wakaf.
Nah sebelum mengenal lebih jauh tentang wakaf, ketahui terlebih dahulu tentang syarat-syarat penerima wakaf. Dalam kajian hukum Islam, penerima wakaf disebut sebagai Nazir Wakaf.
Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif atau pemberi wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Berikut adalah syarat-syarat nazir wakaf:
  1. Adil
Dalam kaitannya dengan nazir wakaf, adil dalam hal ini memiliki makna dua hal yaitu cerdas dan mampu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan syara’
  1. Memiliki kapabilitas
Kapabilitas adalah memiliki kekuatan dan kemampuan untuk mengelola harta wakaf. Kapabilitas menyaratkan kedewasaan dan berakal. Jika tidak terdapat keadilan dan kapabilitas dalam diri nadzir, maka hakim mencabut mandatnya dan mengembalikan posisi wakif sebagai nadzir. Setelah sudah dinilai punya kapabilitas Ia boleh menjadi nadzir kembali (menurut Imam Syafi’i).
  1. Beragama Islam
Jika jika mauquf ‘alaih muslim dan apabila mauquf ‘alaih kafir maka nazir boleh dari orang kafir sebagaimana pendapat Imam Hanafi, karena Imam Hanafi tidak pernah mensyaratkan Islam dalam nadzir.
Selain syarat Nadzir, ada pula yang harus diperhatikan sebagai tugas-tugas menjadi seorang nadzir, yaitu:
  1. Menjaga harta wakaf dan selalu memakmurkannya
  2. Memberi upah pada pekerja jika wakaf yang diberikan berupa tanah pertanian
  3. Membagikan hasil wakaf pada pihak yang betul-betul berhak
  4. Nadzir punya kewajiban penuh untuk berijtihad atau bersungguh-sungguh dalam mengembangkan harta wakaf
  5. Menggunakan harta dan hasil dari wakaf sebegaimana peruntukannya dan sesuai dengan syariat agama.
(cal)
Previous
Next Post »
0 Komentar