Derita muslim Rohingya belum pula berhenti. Masihlah teringat dalam benak bagaimanakah rusuhnya keadaan kriminil kemanusiaan yg hasilnya terkuak tengah berlangsung di Myanmar pertengahan th 2015 silam. Penindasan & perbuatan diskriminasi melanggar hak-hak basic manusia sudah berlangsung selagi puluhan th di tanah Myanmar. Kematian & penindasan sewenang-wenang sekian puluh th jadi keseharian beberapa orang Rohingya di tanah Rakhine, Myanmar. Otak intelektual dari segala kriminal kemanusiaan atas beberapa orang Rohingya dituduhkan terhadap Presiden Myanmar Thein Sein.
Lantas, Apa saja sesungguhnya “dosa” Presiden Myanmar Thein Sein atas segala wujud kriminil kemanusiaan pada muslim Rohingya?
Akhir September 2015, dikutip dari page CNN Indonesia, suatu koalisi grup Muslim tengah ajukan gugatan di New York, Amerika Serikat. Isikan gugatan yaitu menuntut Presiden Myanmar Thein Sein & petinggi pemerintah yang lain utk bertanggung jawab atas tuduhan kriminal kemanusiaan yg telah bertahun-tahun berlangsung & menindas habis etnis Rohingya di Propinsi Rakhine, Myanmar.
Grup muslim ini menyampaikan bahwa dosa agung pemerintahan Myanmar di bawah Presiden Thein Sein ialah lakukan perbuatan keji genosida kepada etnis Rohingya. Akibatnya ribuan jiwa Rohingya tewas dibantai kaum mayoritas Buddha, beberapa ratus ribu yang lain pilih buat lari dari Myanmar, bertarung maut mengarungi lautan luas demi mengharap perlindungan keamanan.
Lewat gugatan ini, di inginkan Presiden Myanmar Thein Sein bisa serentak diproses menyusul agenda pemilihan umum Myanmar yg bakal terjadi terhadap 8 Nopember 2015.
Melalui peraturan Tort Alien Amerika Serikat, masyarakat negeri asing benar-benar dapat ajukan upaya hukuman utk pelanggaran hak asasi manusia yg terbukti dilakukan di luar wilayah teritorial Amerika Serikat. Grup muslim yg ajukan gugatan atas kriminal kemanusiaan Presiden Myanmar Thein Sein menyerahkan berkas gugatan terhadap Hakim Debra Freeman. Nantinya Hakim Freeman berwenang utk mengeluarkan surat panggilan utk Thein Sein, Menteri Luar Negara Wunna Maung Lwin & petinggi lain yg diindikasikan terlibat dalam proyek akbar kriminil kemanusiaan atas Rohingya.
Dalam gugatan tersebut, dijelaskan bahwa kriminal kemanusiaan yg telah dilakukan pemerintahan Presiden Myanmar Thein Sein merupakan menjadikan Rohingya sbg target penting dari segala wujud kebencian & diskriminasi atas latar belakang agama. Mayoritas Myanmar yg bermacam macam Buddha dipimpin oleh ekstremis Biksu Buddha dibawah Pemerintahan Thein Sein di lihat sudah laksanakan perbuatan genosida atau pembunuhan massal terhadap beberapa ratus ribu orang muslim Rohingya yg minoritas.
Didapati bahwa sejak tahn 1962 silam, pemerintahan Buddha di Myanmar sudah menjalankan negeri dgn otoriter. Rohingya seakan diusir dengan cara perlahan, Rohingya tidak diperbolehkan memperoleh kewarganegaraan, dianiaya & disiksa dengan cara brutal tidak dengan mengenal belas kasih, bahkan ditahan & dimiskinkan tidak dengan boleh terlibat dalam segala gerakan ekonomi, amat tidak manusiawi.
Itulah sekian banyak deret dosa Presiden Myanmar Thein Sein yg dituduhkan atas nama kriminil genosida internasional. Mudah-mudahan nantinya ada titik jelas dari pengajuan tuntutan pengadilan ini, hukuman yg setimpal mesti dijatuhkan kepada Pemerintahan Thein Sein, pembunuhan & penindasan atas Rohingya di Myanmar tidak mampu lagi dimaafkan. (cal)
0 Komentar