Daftar Pelaku Pembakar Hutan Belum Juga diumumkan?

23.41
pelaku-kebakaran-hutan
Kasus kebakaran hutan th 2015 ini benar-benar betul-betul sudah menyita perhatian & tenaga jutaan jiwa penduduk Indonesia. Satu Buah tragedi yg awalnya cuma berasal dari kobaran api mungiltapi konsisten merembet lantaran cuaca kering & angin kencang khas masa kemarau. Sampai hasilnya kejadian mirip berlangsung di bermacam macam titik area di Indonesia. Merata dari ujung barat ke timur negara. Menjadikannya suatu catatan kelam berkaitan bencana kebakaran hutan sangat buruk sepanjang peristiwa Indonesia.

Di antara penyebab paling awal dari maraknya kebakaran hutan di akhir thn 2015 ini, hasil investigasi awal menyebut bahwa beberapa ratus perusahaan perkebunan pemegang izin lahan konsesi di Sumatera & Kalimantan sudah bertanggung jawab kepada kobaran api yg tersulut. Kenyataan di arena lapang memang lah membuktikan, ribuan titik api yg menyala berasal dari lahan gambut perkebunan kelapa sawit. Puluhan ribu hektare lahan sawit terbakar & asapnya menjadikan Palangkaraya, Pontianak, Jambi, Riau, & Suamtera Selatan bak kota mati. Ekonomi lumpuh, kehidupan berakhir keseluruhan sebab derita akibat kabut asap yg menyesakkan.

Lantas apa yg dapat dilakukan penegak hukum & pemerintah terhadap beberapa ratus perusahaan pemilik lahan gambut yg bertanggung jawab pada titik api ini?

Dikutip dari page BBC, pemerintah dikritik dikarenakan belum ingin mengakses nama & mengungkap dengan cara resmi siapa sesungguhnya yg bertanggung jawab pada bencana kebakaran hutan. Pemerintah masihlah malas buat terhubung nama pelaku perusahaan pembakar hutan.

Kenapa begitu? Apakah pemerintah takut & tidak berdaya melawan perusahaan nakal pembakar lahan?

Dalam suatu pertemuan pers antara otoritas terkait dgn pihak sarana & penduduk di Graha Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar belum ingin mengumumkan nama perusahaan gede yg jadi pelaku pembakar hutan. Argumen utamanya ialah dikarenakan “pertimbangan ekonomi”,

Bah, apa pun pertimbangan ekonomi ini?

Nyatanya dijelaskan oleh Luhut, pemerintah tetap berhati-hati buat terhubung siapa perusahaan pembakar lahan hutan, pasalnya pemerintah lewat Menko Polhukam mempunyai pertimbangan ekonomi yg jauh memikirkan resiko jangka panjangnya. “Kami tak mau memunculkan distorsi yg kelak malah bakal memunculkan lay off atau pemecatan besar-besaran kepada karyawan perusahaan pembakar hutan,” ungkap Luhur seperti yg dikutip dari page BBC.

Terlepas dari segala pertimbangan pemerintah yang merupakan otoritas yg mempunyai kewenangan menegakkan hukum, Luhut sekai lagi terus menegaskan bahwa biarpun nama perusahaan belum bakal di sampaikan ke publik, tapi pemerintah lewat kepolisian dapat masihlah membawa aksi tegas bagi entrepreneur yg terlibat dalam pembakaran lahan.

Bahkan bagi perusahaan yg beroperasi di atas lahan gambut yg rentan terbakar tapi tidak mempunyai system pemadaman pas ketetapansehingga pemerintah juga belum dapat membawa aksi tegas.(cal)
img : bbc.com
Previous
Next Post »
0 Komentar