ASEAN punya Kesepakatan tentang Kabut Asap

19.47
Kabut Asap ASEAN
Tatkala sekian banyak th terakhir, bencana kebakaran hutan tidak melulu jadi milik Indonesia. Yang Merupakan wilayah tropis yg tidak sedikit mengandung hutan gambut rawan terbakar, nyaris seluruhnya wilayah hutan di Asia Tenggara punyai potensi akbar kepada munculnya bencana kebakaran hutan yg bakal mengambil efek tidak baik kepada lingkungan & kesehatan manusia.
Tetapi benar-benar, tidak akan dipungkiri bahwa negara ini Indonesia senantiasa jadi pelopor penyebab kebakaran hutan & kabut asap yg merebak di langit negara-negara Asia Tenggara. Seperti kabut asap th 2015, yg tetap mengepung wilayah Riau, Jambi, Palembang, & Palangkaraya.
Pergi dari persoalan kabut asap yg senantiasa mendera Indonesia & negara-negara tetangga Asia Tenggara yang lain, nyatanya dalam komune ASEAN telah sempat ada suatu kesepakatan dgn yg dikasih nama Persetujuan Polusi Asap Lintas Batas ASEAN atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Lantas apa fungsi kesepakatan negara-negara ASEAN menyangkut kabut asap ini? Seperti yg dilansir dari CNN Indonesia, dgn laksanakan tanda tangan atau meratifikasi kesepakatan AATHP ini, negara-negara anggota ASEAN sudah sepakat buat bekerja sama-sama, bahu-membahu mengerahkan seluruhnya tenaga dgn buat mengatasi masalah kabut asap yg mengepung kawasan Asia Tenggara.
Kenapa hingga mesti ada kesepakatan soal kabut asap dalam tingkat ASEAN seperti ini?
Efek kabut asap ketahuan telah bukan lagi berada dalam lingkup nasional di dalam negara saja. Kebakaran hutan th 2015 ini contohnya, sesudah mengepung Riau, Jambi, Palembang, kabut asap telah menjalar jauh melompati Selat Malaka menuju langit Singapura, Malaysia, bahkan sampai ke Phuket Thailand!
Dilansir dari data yg dirilis oleh Center for International Forestry Research (CIFOR), bencana kabut asap yg mengepung Indonesia & ASEAN di th 2015 ini diprediksi sudah mengambil kerugian ekonomi di banyaknya negeri ASEAN sebanyak kurang lebih US$ 10 miliar! Jadi angka yg amat sangat menakjubkan, apalagi ditengah keadaan pelemahan ekonomi yg berjalan disaat ini.
Tetapi nyatanya, menurut Direktur hubungan kerja Fungsional ASEAN Kementerian Luar Negara, George Lantu dilansir dari CNN Indonesia, penerimaan pertolongan pesawat asing utk operasi pemadaman kebakaran hutan Indonesia di th 2015 ini tidak menggunakan landasan hukum yg terdaftar dalam kesepakatan AATHP. Kenapa begitu?
Ternyata kesepakatan Persetujuan Polusi Asap Lintas Batas ASEAN miliki kerumitan mekanisme. Contohnya jikalau Indonesia mau meminta pertolongan terkait penanganan kabut asap melalui ASEAN sehingga mesti lewat konsensus, mesti ada duduk dgn memberitahukan pada semua negeri anggota ASEAN lain menyangkut permohonan pertolongan, baru sesudah itu dapat diputuskan. Nah elemen inilah yg dianggap jadi biang kerok kerumitan kerangka kerja ASEAN. Mengulur saat & dianggap tidak efektif.
Lantas melalui bisnis apakah Indonesia mampu meminta pertolongan terhadap negara-negara tetangga seperti Malaysia & Singapura buat mengirimkan pesawat & angkutan hawa dalam operasi pemadaman kebakaran hutan? Kuncinya ada di kerja sama dengan cara bilateral. Adalah jalinan diplomasi antara ke-2 negeri yg dilakukan melalui fungsi Kementerian Luar Negara.
Akhirnya merupakan datangnya pertolongan berupa helikopter angkut & pesawat spesialis water bombing milik Tentara Malaysia dibawah komando Badan Nasional Penanggulangan Bencana buat padamkan kebakaran hutan Sumatera & Kalimantan.(cal) img : lensaindonesia
Previous
Next Post »
0 Komentar