Puasa hukumnya merupakan ibadah wajib di bulan Ramadhan. Allah telah mewajibkan seluruh umat Rasullah utk berpuasa Ramadhan, menahan haus dan lapar, nafsu dan amarah sejak terbitnya matahari, hingga matahari terbenam di ufuk.
Nikmat dan manfaat berpuasa sewaktu satu bulan penuh di bulan Ramadhan adalah janji Allah kepada HambaNya. Segala macam kebaikan dan keberkahan menjadi imbalan setimpal bagi siapapun Muslim yang ikhlas dan tetap menjalankan puasanya.
Namun terkadang dalam beberapa kasus dan kondisi, ada segelintir golongan yang amat sangat amat tidak memungkinkan untuk menjalankan kewajiban puasa Ramadhan. Mereka yaitu orang-orang dalam kondisi kusus yang punyai logis dan jelas. Alasan yang menyatakan bahwa jika mereka tetap terpaksa berpuasa, maka kesehatan mereka sanggup dipertaruhkan. Oleh oleh karenanya, Islam serta sbg agama yang mudah dan memudahkan memberikan pengecualian bagi sekian tidak sedikit golongan berikut untuk tidak wajib berpuasa. Berikut merupakan penjelasan singkatnya :
1. Golongan orang yang sakit
Termasuk Juga Serta dalam golongan ini adalah sesorang yang memiliki penyakit tertentu yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.
Termasuk Juga Serta dalam golongan ini adalah sesorang yang memiliki penyakit tertentu yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.
Para ulama telah bersepakat menyangkut dalil membolehkan orang sakit untuk tidak berpuasa. Nanti dikala sembuh, orang tersebut mampu mengqodhonya (menggantinya di hari lain).
Allah telah menuturkan dalam firmannya yakni : “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dahulu dirinya berbuka), maka(wajiblah baginya berpuasa), banyaknya hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah : 185)
2. Golongan orang yang sedang laksanakan perjalanan
Bagi satu orang musafir yang melaksanakan perjalanan jauh sehingga mendapat keringanan untuk mengqoshor shalatnya maka Ia disyariatkan untuk tidak berpuasa. Dalilnya serupa dengan apa yang dijelaskan Allah dalam Al-Baqarah ayat 185.
Bagi satu orang musafir yang melaksanakan perjalanan jauh sehingga mendapat keringanan untuk mengqoshor shalatnya maka Ia disyariatkan untuk tidak berpuasa. Dalilnya serupa dengan apa yang dijelaskan Allah dalam Al-Baqarah ayat 185.
Namun, dalam beberapa kondisi para ulama pun mengambil simpulan bahwa masih menjalankan puasa sewaktu perjalanan jauh juga sah dan tak masalah utk dikerkjakan.
Kondisi perjalanan bakal mempengaruhi keutamaan tetap berpuasa atau tidak selagi melaksanakan perjalanan. Para ulama menetapkan tiga kondisi yakni; kondisi pertama yakni dikala dalam perjalanan berat untuk melaksanakan puasa dan sulit laksanakan hal-hal yang baik maka lebih mutlak baginya utk tidak berpuasa; kondisi kedua merupakan jikalau perjalanan tidak memberatkan utk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melaksanakan perihal kebaikan, maka disaat itu lebih utama buat berpuasa.
3. Golongan orang tua yang berada dalam keadaan lemah.
Buat golongan ketiga ini para ulama telah bersepakat untuk memberikan kepastian bahwa orang tua yang tidak akan lagi berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa pass bagi mereka utk memberi fidyah ialah memberi makan bagi orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Buat golongan ketiga ini para ulama telah bersepakat untuk memberikan kepastian bahwa orang tua yang tidak akan lagi berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa pass bagi mereka utk memberi fidyah ialah memberi makan bagi orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
4. Wanita hamil, menyusui, dan wanita yang mengalami haid dan nifas
Wanita merupakan makhluk Allah yang unik, punya sekian tidak sedikit fase dalam hidupnya yang membuatnya untuk tidak diwajibkan berpuasa. Fase itu yakni kalau wanita yang hamil takut kepada kesehatan janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui yang takut terhadap bayi yang disusuinya.
Wanita merupakan makhluk Allah yang unik, punya sekian tidak sedikit fase dalam hidupnya yang membuatnya untuk tidak diwajibkan berpuasa. Fase itu yakni kalau wanita yang hamil takut kepada kesehatan janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui yang takut terhadap bayi yang disusuinya.
Lalu ada pula fase haid dan nifas yang bahkan tidak sah utk berpuasa dan mereka haram untuk berpuasa. Sekembalinya dalam kondisi suci, dia wajib mengqodho puasanya.(CAL)
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala kepentingan dan kekurangan HambaNya
0 Komentar