Bencana asap dalam sekian banyak minggu terakhir jadi highlight dalam pemberitaan di seluruh alat nasional. Tiap-tiap harinya tentu ada info yg terselip bahkan jadi headline terkait bersama bencana kabut asap yg sampai hri ini tetap membubung di langit Sumatera & Kalimantan. Tidak dapat dipungkiri, kabut asap yaitu bencana yg paling menyita perhatian warga & pula pemerintah pastinya selagi bln September sampai memasuki Oktober ini.
Walaupun kabut asap akibat pembakaran hutan cuma berdampak lokal di kira kira Jambi, Sumatera Selatan, Riau & sebahagian akbar Kalimantan, tetapi resiko yg ditimbulkannya bukan bermain menyesakkan. Diprediksi sampai hri ini ada puluhan ribu jiwa di sekian banyak propinsi di Kalimantan & Sumatera yg terkena kendala infeksi saluran pernafasan akibat pekatnya kabut asap yg melingkupi atmosfer tiap-tiap harinya.
Mengingat efek kabut asap yg telah amat mengkhawatirkan, hasilnya tiga Propinsi di Indonesia menjadikan bencana kabut asap sbg darurat asap bencana daerah. Peningkatan status itu jadi pertanda buat mengerahkan seluruh upaya pemda dalam menjalankan misi penanggulangan kabut asap dengan cara penuh, memakai segala sumber daya yg dipunyai.
Tapi kebijakan itu pula hasilnya menciptakan publik bertanya-tanya, kenapa kabut asap tidak diberlakukan status yang merupakan bencana nasional? Padahal dampaknya telah amat parah menyiksa warga Sumatera & Kalimantan. Berikut ialah argumen kenapa bencana asap tidak dinamakan sbg bencana nasional.
Berdasarkan penjelasan Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), bila mempunyai anggapan bencana kabut asap yang merupakan bencana nasional sebab itu merupakan pilihan yg kurang serasi. Pasalnya penetapan jadi bencana nasional cuma bakal melepaskan tanggungjawab Pemerintah Daerah ke tangan Pemerintah Pusat, seperti yg dilansir oleh page CNN Indonesia.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, urusan kabut asap yaitu masalah yg mesti dituntaskan sampai ke akar memakai kebijakan & peranan maksimal pemerintah daerah. Terutama jadi bidang mutlak dari tugas pejabat-pejabat di daerah seperti Bupati, Walikota, & Gubernur.
Kenapa begitu?
Sebab bencana kabut asap ini mampu dibilang jadi momentum paling baik utk melatih pihak-pihak dalam skala daerah utk menuntaskan penanggulangan bencana sampai ke akar masalahnya. Dengan Cara logika benar-benar aturan yg begitu ideal diterapkan dalam keadaan bencana kabut asap ini. Pemerintah pusat merasa bahwa alokasi budget buat bencana dari Budget Pendapatan & Belanja Daerah masihlah dapat menutupi operasi pemadaman kebakaran hutan. Kemandirian penanggulangan bencana serta dapat terlatih kalau pemda sigap mengatasinya.
Fungsi pemerintah pusat yaitu juga sebagai pengawas & pemberi pertolongan berupa sumber daya & alat-alat seperti helikopter & pesawat ringan dalam operasi pemadaman kebakaran hutan. Sampai hri ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah mengirimkan 19 helikopter & 4 pesawat buat lakukan operasi kusus water bombing & hujan buatan.
Sekadar buat didapati, penetapan bencana nasional yaitu kewenangan dari Presiden. Selagi histori kebencanaan Indonesia, baru satu kali Presiden Republik Indonesia menetapkan status darurat bencana nasional, merupakan dikala bencana tsunami menggulung Aceh 2004 silam. Saat itu korban jiwa akibat tsunami menembus angka 200 ribu jiwa & kerugian yg luar biasa Rupiah 49 Triliun.
(CAL) img : bbc
0 Komentar