Sekian Banyak minggu ke depan segala ingar bingar berkaitan persiapan ibadah qurban bakal jadi perbincangan hangat. Hri raya Idul Adha atau hri raya idul qurban yaitu keutamaan ke-2 sesudah perayaan besar idul fitri. Mengingat urgensi dari ibadah qurban, pasti jutaan muslim di Indonesia pula bakal menyambutnya mirip dgn kebahagiaan menyongsong idul fitri.
ditengah persiapan menjelang ibadah qurban, ada bermacam pertanyaan yg bisa saja masihlah jadi perdebatan di dalam diskusi kira kira syarat ibadah qurban. Satu masalah muncul dalam urusan pilih & memilah hewan qurban seperti apa yg mau diqurbankan nanti?
Dalam Al Quran Surah Al Hajj ayat 34 sesungguhnya telah dengan cara detil dijelaskan bahwa hewan qurban cuma boleh dari type Bahiimatul An’aam (hewan ternak).
“Dan bagi tiap-tiap umat Kami memberi tuntunan berqurban supaya kalian mengingat nama Allah atas rezki yg dilimpahkan terhadap kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj : 34).
Dalam kajian bahasa Arab layaknya yg sempat ditafsirkan oleh Ibnu Katsir, yg dimaksud dgn Bahiimatul Al An’aan yakni mencakup tiga tipe binatang ternak, ialah unta, sapi, ataupun kambing. Dalam prosesnya, berqurban cuma sah apabila memanfaatkan salah satu dari tiga hewan ternak itu. Bahkan sepeninggal Rasulullah, sepanjang histori pembuatan ibadah qurban, para ulama sudah menegaskan adanya suatu ijma’ atau kesepakatan bahwa qurban tak sah kecuali bersama tiga tipe hewan tersebut.
Penegasan yang lain disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin seperti yg dikutip dari page Voa Islam yg menyatakan satu simpulan bahwa “Bahkan apabila seandainya ada orang yg laksanakan ibadah qurban dgn memanfaatkan hewan qurban yg jauh lebih mahal di bandingkan ke-3 type ternak tersebut sehingga qurbannya konsisten tak sah. Umpamanya seandainya seorang berniat ibadah qurban dgn kuda seharga berkali lipat di bandingkan unta, sapi, maupun kambing. Sehingga masihlah saja qurbannya tak sah.
Dulu kalau begitu, dengan cara apa bersama kerbau? Kerbau yaitu hewan ternak yg paling sering disamakan bersama sapi oleh penduduk Indonesia. Bahkan dalam perjalanan penyebaran agama Islam di Demak & Kudus oleh Sunan Kudus berabad silam, Sunan Kudus pernah merubah sembelihan sapi jadi kerbau dalam ibadah qurban demi menjaga toleransi beragama & mendekatkan diri bersama warga Kudus saat itu yg masihlah beragama hindu & mensucikan sapi.
Lantas bolehkah ibadah qurban bersama kerbau? Para ulama sejak sekian lama nyatanya sudah menyamakan kerbau bersama sapi dalam beraneka hukum & keduanya serta dianggap sebagi satu type(Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Simpulannya tidak sedikit ulama baik dari kalangan Syafi’iyah ataupun Hanafiyah yg mempunyai anggapan sapi & kerbau yaitu satu tipe. Sehingga dari itu, ibadah qurban dgn memanfaatkan kerbau terus diperbolehkan sewaktu kerbau yg diqurbankan memenuhi syarat qurban.(CAL)
img : Antarafoto.com
0 Komentar