Bagaimana Hukum Qurban dengan Berhutang?

20.21

Menghutang untuk Qurban
Jikalau diukur berdasarkan statistik sederhana, mampu disimpulkan bahwa sebahagian akbar muslim di Indonesia ada terhadap jenis ekonomi menengah ke atas, atau golongan bisa. Statistik tersebut menggambarkan bagaimanakah kebolehan muslim di Indonesia kalau telah bicara sedekah, zakat, & qurban. Berbagai ibadah yg membersihkan rezeki semakin hri semakin jadi tren positif, apalagi ibadah qurban.
Tapi namanya alur hidup, terkadang kemampuan & kebolehan ekonomi dapat berada diatas, tapi dalam satu ketika bisa pula ada terhadap keadaan terpuruk. Bila telah terlanjur meniatkan ibadah qurban di idul adha thn ini, tapi apa daya kekuatan ekonomi tidak hingga menutup seluruhnya kepentingan membeli hewan qurban.
Seandainya telah dalam posisi begitu, sehingga pilihannya cuma tinggal dua : menunda ibadah qurban sampai thn depan, atau terpaksa berhutang utk menutupi kekurangan dana qurban.
Pertanyaannya seterusnya yakni, macam mana sesungguhnya hukum qurban bersama berhutang?
Kepada tiap-tiap ibadah qurban yg dilakukan seseorang muslim, ada ribuan keutamaan & hikmah qurban yg dengan cara nyata terasa. Ibadah qurban merupakan sunnah Rasulullah SAW yg senantiasa teratur dikerjakan Rasul tiap tahunnya. Bahkan tak didapatkan satu hadits shahih serta yg menerangkan keutamaan berqurban kecuali terpatrinya dalam hati semangat & kesungguhan Rasulullah SAW dalam menjalankan syariat berqurban. Lebih-lebih mengingat suatu hadits yg berbicara bahwa tiap aliran darah & bulu yg dialirkan dari hewan qurban yg disembelih a/n Allah di hri Idul Adha bakal berharga suatu kebaikan.
Atas basic keutamaan itulah sehingga wajar kalau muslim di Indonesia tidak sedikit yg mengupayakan beraneka ragam kiat utk memampukan keuangannya dalam menjalankan ibadah qurban. Tidak tidak hanya bersama berhutang.
Hukum qurban terhadap dasarnya yakni sunnah Mu’akkadah, artinya mayoritas ulama mengemukakan hukum qurban ialah diutamakan bagi yg sanggup, tetapi meninggalkannya padahal bisa sehingga termasuk juga sikap yg dibenci oleh Rasulullah.
Dalam konteks ini, ada kasus ketidakmampuan ekonomi tapi terus berqurban bersama hutang utk membeli hewan qurban. Sehingga hukum qurban yg dikenakan padanya yakni tak dianjurkan atau makruh. Dikarenakan sesungguhnya ibadah qurban punyai keutamaan kelapangan hati & keikhlasan yg kemungkinan susah dirasa bila berhutang.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah sempat bicara :
“Jiwa seseorang mukmin tergantung terhadap hutangnya maka dibayarkan.” (HR. Ahmad & Al-Tirmidzi,
Hutang dalam agama Islam memang lah bukan sesuatu yg dianjurkan. Hutang bahkan mampu jadi penghalang akbar dari pintu surga..
Simpulannya merupakan hukum qurban dgn berhutang amat tak dianjurkan. Bila thn ini masihlah belum berkecukupan laksanakan ibadah qurban tambah baik ditunda sampai thn depan. Daripada mesti berqurban lewat hutang. Lebih-lebih jikalau tidak punyai jaminan buat membayar hutang tersebut, ditakutkan hutang jadi tak terbayar & jadi tembok penghalang dari surga.(CAL)
img : kontan.co.id
Previous
Next Post »
0 Komentar