Sebentar lagi Idul Qurban dapat tiba, Kamu berniat utk menuntaskan syariat Qurban di thn ini? sebaiknya pahami dahulu gimana kajian qurban dalam ilmu fiqih seperti yg dipaparkan di bawah ini;
Berqurban yakni sektor dari Syariat Islam yg telah ada semenjak manusia ada. Diwaktu putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Sehingga Allah SWT menerima qurban yg baik & diiringi ketakwaan & menolak qurban yg jelek. Allah SWT berfirman :
“Ceritakanlah pada mereka kisah ke-2 putra Adam (Habil & Qabil) menurut yg sebenarnya, kala keduanya mempersembahkan qurban, sehingga di terima dari salah seseorang dari mereka berdua (Habil) & tak di terima dari yg lain (Qabil). Beliau bicara (Qabil) : “Aku tentu membunuhmu!” Berbicara Habil : “Sesungguhnya Allah cuma menerima (korban) dari beberapa orang yg bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Dalam kajian fiqih, qurban ialah syariat yg diutamakan sbg simbol pengorbanan seseorang hamba terhadap Allah SWT, wujud ketaatan Kepada-Nya & rasa syukur atas nikmat kehidupan yg diberikan Allah SWT pada Hamba-Nya. Benang merah dari rasa syukur atas nikmat kehidupan yg terlah di capai bisa dilakukan dgn berqurban yg berarti menyembelih hewan ternak.
Kata qurban yg kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya yaitu menyembelih binatang ternak juga sebagai media pendekatan diri pada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam yang merupakan udhiyah. Udhiyah dengan cara bahasa mengandung dua pengertian, merupakan kambing yg disembelih diwaktu Dhuha & setelah itu, & kambing yg disembelih di hri ‘Idul Adha. Adapun makna dengan cara istilah, merupakan binatang ternak yg disembelih di hari-hari Nahr bersama niat mendekatkan diri (taqarruban) terhadap Allah dgn syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Hukum qurban menurut jumhur ulama merupakan sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah ialah wajib. Allah SWT berfirman :
“Maka dirikanlah shalat lantaran Tuhanmu & berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar : 2).
“Maka dirikanlah shalat lantaran Tuhanmu & berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar : 2).
Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa yg mempunyai kelapangan & tak berqurban, sehingga jangan sampai dekati ruang shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah & Al-Hakim).
“Siapa yg mempunyai kelapangan & tak berqurban, sehingga jangan sampai dekati ruang shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah & Al-Hakim).
Dalam hadits lain : “Jika kalian menonton awal bln Zulhijah, & seorang di antara kalian hendak berqurban, sehingga tahanlah rambut & kukunya (jangan sampai digunting)” (HR Muslim).
Bagi seseorang muslim atau keluarga muslim yg bisa & mempunyai kemudahan, dirinya amat sangat dianjurkan utk berqurban. Bila tak melakukannya, menurut opini Abu Hanifah, dia berdosa. & menurut pernyataan jumhur ulama beliau tak meraih keutamaan pahala sunnah. (CAL)
0 Komentar