Adakah Revisi Aturan Pengelolaan Hutan?

19.27
Kerusakan-Hutan
Tragedi kebakaran hutan & darurat asap betul-betul jadi tamparan keras bagi Indonesia. Beragam pengamat lingkungan telah mengemukakan bahwa bencana kabut asap terparah di Indonesia ini berjalan akibat manifestasi atau tumpukan masalah pengelolaan hutan di Indonesia. Kenyataannya memang lah tidak sanggup dielakkan, bahwa tata kelola hutan Indonesia berada dalam kapasitas yg amburadul, tidak terurus, & upaya pelanggaran hukum yg tidak sempat ditindak. Bahkan telah terbukti ada permainan korupsi tingkat tinggi di dalamnya. Suatu ironi di negara bersama ketajiran hutan paling baik didunia.

Tubuh Meteorologi, Klimatologi, & Geofisika mengemukakan bahwa dalam sekian banyak minggu ke depan periode hujan dapat langsung menyapa diatas titik-titik api Sumatera & Kalimantan. Bila hujan lebat turun, sehingga sanggup dijamin bencana asap perlahan bakal berhenti.

Pertanyaannya seterusnya merupakansesudah bencana asap ini berhenti, adakah revisi atau perubahan aturan pengelolaan hutan Indonesia? jangan kasus kerusakan hutan & pembakaran lahan berlangsung lagi di tahun-tahun berikutnya.

Info baik datang dari Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya. Dikutip dari CNN Indonesia, Dia menyampaikan bahwa pasca bencana darurat asap ini tuntas terselesaikan, pemerintah bakal serta-merta jalankan revisi pada aturan pengelolaan hutan, maka bencana kabut asap yg teramat parah tidak dapat terulang lagi dikemudian hri.

Usulan revisi aturan pengelolana hutan ini pula bahkan di sampaikan cepat oleh Presiden Jokowi. Presiden memberikan instruksi serta-merta utk melindungi, memulihkan, & merestorasi lahan gambut yg hancur terbakar.

Dulu, revisi apa yg dengan cara tegas bakal diubah dalam tata kelola hutan Indoenesia?

Siti menuturkan bahwa revisi aturan pengelolaan hutan bakal dilakukan dgn tak memberikan izin pembukaan lahan gambut & melarang bersama tegas pembersihan lahan gambut (land clearing) diatas lahan konsesi secara dibakar. Dulu upaya jangka panjang dapat difokuskan terhadap perbaikan tata kelola izin konsesi hutan, biar tak ada lagi kasus korupsi yg mengijinkan berjalan.

Apa saja Undang-undang pengelolaan hutan yg bakal mendapati perubahan sesudah tragedi bencana asap ini berhenti?

Peraturan yg dapat diubah antara lain Undang-Undang No. 32 Th 2009 berkenaan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan hidup, Undang-Undang No. 18 Thn 2013 berkaitan pencegahan & pemberantasan pengrusakan hutan, termasuk juga urusan pembakarn, dulu terakhir perubahan peraturan dapat menyasar kepada Undang-Undang No. 39 Thn 2014 berkenaan perkebunan.

Seperti yg dituliskan CNN, Seluruhnya peraturan tersebut saling menyangkut dikarenakan sejauh ini senantiasa dijadikan tata cara buat mengatur gerakan penduduk & korporat yg berakibat serentak kepada tragedi kebakaran hutan & lahan.

Konsep mengubah peraturan-peraturan tersebut, kata Siti, mampu berupa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (PP) & Instruksi Presiden (Inpres). Sebab utk merevisi Undang-Undang perlu kala yg tidak sedikit. Padahal kasus kebakaran hutan ini tidak dapat lagi diabaikan.

Mudah-mudahan saja thn depan, kebakaran hutan & kabut asap tidak terulang lagi diatas ribuan hektare hutan Indonesia. (cal) img : greenpeace
Previous
Next Post »
0 Komentar