Mengkaji Hukum Qurban, Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

19.51
Qurban untuk Orang yang sudah Meninggal
Ibadah qurban sebentar lagi tiba, oleh oleh sebab itu niatan utk menunaikan ibadah qurban mesti serentak dikuatkan. Ikhtiar buat mencukupkan rezeki supaya dapat berqurban pula butuh utk senantiasa dioptimasi. Sesungguhnya berqurban ialah ibadah sunnah paling baik yg tidak sempat luput sekalipun ditunaikan oleh Rasulullah SAW. Beruntunglah bagi Kamu tiap-tiap muslim yg dicukupkan rezekinya utk merampungkan niatan qurban di th ini.
Kepada dasarnya, hukum ibadah qurban itu disyariatkan bagi yg dapat & bagi yg tetap hidup. Sama Seperti yg telah dicontohkan Rasulullah dengan para sahabatnya. Niat ibadah qurban rata-rata ditunaikan bagi diri sendiri & bagi anggota keluarga. Tapi gimana kalau sektor dari keluarga telah wafat dunia, bolehkan konsisten diikutkan dalam niat qurban.
Bagaimanakah sesungguhnya hukup berqurban utk orang yg telah wafat dunia?
Kalau di lihat dari hukum qurban yg paling mendasar, satu orang mayit (orang yg telah wafat) tidak dikenakan lagi perintah berqurban. tiada hadits atau penjelasan dari Rasulullah ataupun para ulama yg meluruskan anggapan sebahagian warga yg berqurban buat keluarga atau saudaranya yg telah wafat. Anggapan tersebut murni yakni anggapan yg tidak berdasar dalam hukum agama islam.
Tetapi terlepas dari kenyataan itu, nyata-nyatanya wujud ibadah qurban bagi orang yg telah wafat itu dibedakan jadi tiga macam, yakni :
1. Ibadah qurban yang diniatkan dengan mengikutkan nama orang yang telah meninggal pada hewan qurban milik orang yang masih hidup.
Dalam konteks ini banyak sekali terjadi di Indonesia contoh seorang kepala anggota keluarga meniatkan berqurban untuk diri dan keluarga, namun juga menyertakan nama orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal, jika bentuk niatnya seperti ini maka dibolehkan. Bahkan menurut sebuah artikel dalam laman Voa-Islam hal ini dianjurkan sebagaimana berkurbannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk diirnya dan keluarganya; di antara mereka adalah orang yang meninggal sebelum beliau.
2. Bentuk kedua adalah meniatkan ibadah seekor hewan qurban untuk seorang nama yang sudah meninggal karena menjalankan wasiatnya sesaat sebelum meninggal dunia.
Bentuk niat seperti ini pun dibolehkan, bahkan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Seperti yang difirmankan Allah dalam Alquran tentang keutamaan wasiat
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
3. Bentuk terakhir adalah niat berqurban bagi orang yang sudah meninggal semata-mata karena kebaikan hati si orang yang masih hidup agar si mayit yang telah meninggal juga mendapat pahal dari berqurban.
Untuk konteks terakhir ini ada banyak perdebatan di antara hukum-hukum qurban yang berserak dari para ulama.
Pendapat pertama mengatakan seperti yang dikutip dari laman Voa-Islam: Tidak sah berkurban atas nama mayit tanpa ada wasiat darinya. Jika mayit berwasiat saat masih hidup maka sah kurban atas namanya sepeninggalnya. Ini adalah pendapat Madhab Syafi’iyah. Imam Nawawi Rahimahullah berkata: “Tidak sah kurban atas nama orang lain tnapa seizinnya, dan tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya.” (Al-Minhaj: 1/248)
Namun pendapat lainnya pun mengatakan sah qurban atas nama si mayit tanpa wasiat darinya. Pendapat ini menjadi mayoritas pendapat para ulama, dan pendapat yang ditasa lebih kuat karena diqiyaskan atau disamakan dengan sedekah yang dikeluarkan atas namanya.
Akan tetapi satu hal yang patut diingat adalah tidak pernah ditemukan satupun riwayat Rasulullah yang mengkhususkan ibadah qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik itu dari keluarga, kerabat maupun sahabat beliau. (CAL)
img : himmatunayat
Previous
Next Post »
0 Komentar