3 Fakta tentang Penebangan Hutan di Indonesia

20.05
Penebangan HUtan di Hutan Indonesia
Sebulan terakhir, warga Indonesia semakin akrab dgn isu betapa amburadulnya pengelolaan hutan di Indonesia. Sampel ternyata terekam terang dalam kasus pelik bencana kebakaran hutan & kabut asap yg menyelimuti nyaris 80% wilayah Pulau Sumatera. Pengelolaan hutan di Indonesia yg tidak terawasi bersama baik benar-benar bukanlah isapan jempol. Tiap-tiap harinya ada ribuan batang pohon yg ditebang dengan cara tidak legal. Tiap-tiap harinya ada ribuan hektare lahan yg dibakar dengan cara serampangan cuma utk menekan anggaran produksi bisnis pertanian kelapa sawit di lahan konsesi.
Dilansir dari Antaranews, Organisasi Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia berpendapat menebang pohon di hutan atau merusak hutan dengan cara konsisten menerus, tidak dengan jalankan kembali penanaman sama saja bersama memusnahkan manusia dengan cara perlahan di muka Bumi.
Berikut yakni 3 fakta yg dapat dirangkum menyangkut keadaan penebangan hutan di Indonesia, dikutip dari lansiran Antaranews.
1. Faktanya, luasan hutan di Indonesia diwaktu ini cuma tinggal seluas 82 juta hektare.
Angka 82 juta hektare itu terang teramat kurang bagi kepentingan lingkungan penduduk Indonesia. Apalagi pertumbuhan warga Indonesia tetap menerus membengkak, ditambah pun dgn polusi hawa yg semakin tidak terkendali. Padahal hutan ialah satu-satunya fungsi di ekosistem bumi ini yg sanggup menyerap zat karbon hasil dari polusi bahan bakar. Biar tidak pernah dihirup oleh manusia & menyebabkan rintangan kesehatan.
2. Kegiatan penebangan hutan atau aktivitas lain yg merusak hutan di luasan wilayah Indonesia sama saja bersama membunuh manusia dengan cara perlahan.
Opini ini diungkap oleh ProFauna bersama argumen hutan yakni paru-paru dunia. Bukan tidak mungkin saja skenario akhir dari alam semesta ini berawal dari hutan. Kalau hutan konsisten menerus ditebang, pepohonan yang merupakan penyerap segala polusi & zat kumuh lenyap dari muka bumi. Lambat laun keberadaan manusia di muka bumi bakal lenyap.
3. Hri ini Indonesia sedang berada dalam status moratorium penebangan hutan.
Mengingat semakin tergerusnya kondisi hutan di Indonesia, hasilnya sekian banyak thn silam, Kemenhut & Lingkungan Hidup memberlakukan aturan moratorium (jeda, penangguhan) pemberian izin baru bagi urusan penebangan hutan. Melalu Instruksi Presiden sekian banyak th silam, Pemerintah tetap menetapkan moratorium penebangan hutan di lahan gambut setidaknya sampai dua thn ke depan, seperti yg dikutip dari lansiran Antaranews. Moratorium ini memang lah disambut baik sebab memberikan peluang bagi Indonesia buat menunurunkan emisi dari industri & kendaraan bermotor sampai 26 prosen kepada 2020 akan datang. Tetapi apapun yg diupayakan tidak akan sukses kalau tidak adanya komitmen utk jalankan penegakan hukum bagi para perusak, penebang, & pembakar hutan. jangan kasus kabut asap di Riau berulang kembali di th depan. (CAL)
img : blh.kaltimprov.go.id
Previous
Next Post »
0 Komentar