Makna Akademis Bencana Alam
Negeri ini tak pernah luput oleh bencana alam. Tiap jengkal nusantara berada dalam porsi yang sama akan peluang terjadinya bencana. Kenyataannya, gejala dan tingkah laku alam yang mewujud pada bencana memang tak dapat diprediksi, namun potensi peningkatan dan kompleksitas bencana di masa depan wajib untuk d waspadai. Beragam statistik kelabu tentang bencana alam yang terjadi di negeri ini setidaknya menjadi pengingat dan pencetus kewasapadaan bagi segenap masyarakat.
Dimulai letusan Tambora, Krakatau, dan Galunggung di penghujung abad 19 dengan 132 ribu nyawa tewas, lalu gempa Pulau Nias 2005 yang melenyapkan 1000 nyawa, gempa 2006 Yogyakarta menimbun korban lebih dari 5700 jiwa, gempa Padang 2009 dengan 1100 nyawa melayang, Tsunami Pangandaran 2006 yang menyisir 650 nyawa di pesisir pantai, hingga 70 gunungapi diantaranya Merapi, Soputan, Lokon, Sinabung, Dempo yang punya perulangan letusan cukup pendek. Ragam rentetan bencana alam yang melanda negeri itu seharusnya dapat menjadi renungan bagi segenap entitas masyarakat di negeri ini.
Lantas dalam membincangkan tentang urusan bencana, apa sesungguhnya definisi bencana? Ditilik dari dasar, secara definitif Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan bencana secara umum sebagai sesuatu yang menimbulkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan.
Adapula pengertian bencana alam yang tertulis dalam Asian Disaster Reduction Centre yang mendefinisikan bencana sebagai suatu bentuk gangguan serius yang terjadi pada fungsi masyarakat yang berdampak pada kerugian besar pada manusia, material, atau lingkungan melebihi kemampuan masyarakat yang terkena dampak dan harus mereka hadapi dengan menggunakan sumber daya yang ada pada diri mereka.
Sedangkan pengertian yang tersimpul dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyebutkan bahwa bencana, adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Namun, pada dasarnya definisi bencana alam tak dapat diterjemahkan secara sepihak. Ketika sebuah fenomena yang mengintai masyarakat di wilayah rawan bencana menyeruak dan mengamuk, tidak akan disebut bencana apabila tak ada masayarakat yang terkena dampaknya. Tiap komunitas masyarakat pun punya definisi tersendiri terkait apa saja yang dapat digolongkan sebagai bencana alam. Misalkan contohnya ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa bencana alam berupa banjir itu adalah sesuatu kiriman alam yang rutin terjadi dan tak perlu dipermasalahkan. Adapula yang menganggap bahwa meletusnya gunung berapi itu adalah hal biasa dan tak perlu dirisaukan.
Secara garis besar, peristiwa atau fenomena bencana alam yang rutin melanda negeri telah terangkum oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai berikut: mulai dari gempabumi, tsunami, letusan gunungapi, ancaman pergerekan tanah, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, erosi, kebakaran pemukiman, gelombang ekstrim dan abrasi, cuaca ekstrim,
Saat ini, bencana baik itu bencana alam maupun bencana sosial lebih diidentikkan sebagai akibat dari campur tangan manusia. Tak dapat dipungkiri, manusia selalu punya peranan yang masif dalam urusan bencana. Tindakan pengrusakan alam, penindasan semena-mena terhadap sumber daya alam, serta menghabiskan total sumber daya alam yang tersedia hingga tak tersisa lagi sekadar untuk sumber kehidupan makhluk hidup lain. Manusia pada dasarnya memang memiliki kemampuan tak terkira untuk mengeksploitasi, menjinakkan, mencetak ulang, mengonstruksi ulang, merusak hingga memanen seluruh kekayaan alam yang tersaji di luasnya bentangan alam negeri.
Sumber
0 Komentar