7 Langkah Penanggulangan Bencana Alam

21.46


Bicara tentang kebencanaan, ragam fenomena dahsyat yang mengancam kesempatan hidup manusia itu nyatanya memang sudah menjadi perbincangan sehari-hari. Tengok saja bagaimana mesin pencari google menerjemahkan kejadian bencana sebagai rentetan teori, artikel, dan kata-kata penjelas risiko dan dampak bencana. Jajaran kata-kata yang menuliskan tentang bencana dirasa perlu ditegaskan kembali menjadi urutan langkah-langkah yang efektif dalam kerangkan penanggulangan bencana.
Kali ini penulis ingin memberikan gambaran urut prosedur langkah per langkah yang dapat dilakukan sedini mungkin untuk penanggulangan bencana alam, yaitu:
1.    Government Initiative
Mulanya adalah dari pemangku kekuasaan tertinggi. Government atau pemerintah sebagai pengelola sumber daya dan pembuat kebijakan harus memiliki intuisi dan inisiasi sedini mungkin terhadap gejala dan tanda-tanda bencana yang berserak di sepanjang lokasi rentan bencana. Inisiatif dan kesadaran dalam tingkatan pemerintah ini perlu ditegaskan melalui Undang-undang dan jenis peraturan lain, kemudian diaplikasikan pada lembaga independen milik pemerintah yang berwenang sebagai pemegang kendali puncak di urusan penanggulangan bencana. Dalam konteks Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana punya kendali dan tanggung jawab tertinggi dalam urusan penanggulangan bencana.
2.    Objective Setting (Objective setting for risk management)
Langkah berikutnya adalah menentukan strategi manajemen risiko dan penanggulangan bencana alam yang langsung berpusat pada tujuan atau sasaran. Langsung to the point pada solusi atas pokok masalah manajemen risiko.
3.    Risk Identification (Definition of target risks)
Berikutnya adalah mengidentifikasi risiko yang berjejer dan memiliki peluang besar terjadi di seputar wilayah rentan bencana. Identifikasi risiko ini penting untuk dilakukan sedini mungkin, sebelum memikirkan langkah lanjut dengan cara apa pengurangan risiko dan penanggulangan bencana dapat dilakukan.
4.    Risk Assessment (Development of disaster scenarios (e.g. hazard map, risk map, etc.)
Usai mengidentifikasi risiko, berikutnya adalah langkah assessment atau penilaian terhadap risiko bencana yang sudah didaftar sebelumnya. Penilaian risiko ini merupakan langkah lanjut dengan bentuk menggambar peta kebencanaan atau peta risiko.
5.    Planning (setting of risk criteria & Formulation of master plan)
Setelah risiko didaftar, dikelompokkan dan digambarkan secara visual berdasar kriteria dan ciri khas masing-masing, maka langkah berikutnya dalam penanggulangan bencana alam adalah perencanaan. Memformulasikan rencana besar, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
6.    Evaluation / Re-examination (Verification of disaster management)
Langkah terakhir adalah evaluasi. Menilik ulang seluruh langkah penanggulangan bencana alam yang sudah dilakukan, memverifikasi seluruh tahapan dari manajemen risiko bencana. Melihat celah yang masih belum bisa ditemukan solusinya.
7.    Countermeasures/ Risk Treatment (Implementation of public policy)
Usai rencana matang terbentuk dan tersusun, maka langkah lanjutnya adalah memberikan perlakuan pada risiko. Maksudnya adalah memberikan pencegahan nyata dalam bentuk aksi atau kebijakan. Seperti mengurangi pembuangan sampah dan memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk mengatasi dan menanggulangi bencana banjir.(IJL)
Sumber
Previous
Next Post »
0 Komentar