Perhitungan Zakat Usaha
Apa Itu Zakat ?
Menurut Bahasa, zakat berarti : tumbuh = berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau mampu juga berarti membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut aturan islam zakat merupakan nama bagi suatu pengambilan eksklusif dari harta yg eksklusif, berdasarkan sifat-sifat yang eksklusif & buat diberikan pada golongan eksklusif (Al Mawardi dalam buku Al Hawiy).
Bagaimana perhitungan zakat usaha ?
Zakat bisnis atau perusahaan pada analogikan dengan zakat perdagangan, maka perhitungan nisbah & kondisi-syarat lainnya pula mengacu dalam zakat perdagangan.
Dasar perhitungan zakat perdagangan mengacu dalam riwayat yang diterangkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal dari Maimun bin Mihram menjadi berikut :
”Jika telah hingga waktu buat membayar zakat, perhatikanlah apa yg kamu miliki baik uang (kas) atau barang yg siap diperdagangkan (persediaan), lalu nilailah menggunakan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah utang-utangmu dan kurangkanlah atas apa yg engkau miliki”
Perhitungan Zakat Perusahaan
Adapun ketentuan yang dilakukan buat menghitung zakat perusahaan atau usaha merupakan menjadi berikut:
Berjalan 1 (haul), pendapat Abu Hanifah lebih bertenaga dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal & akhir dalam satu tahun lalu baru dimuntahkan zakatnya.
Nisab zakat perusahaan sama menggunakan nisab emas yaitu senilai 85 gram emas.
Kadar zakatnya adalah dua,5%.
Dapat dibayarkan menggunakan uang atau barang.
Dikenakan dalam perdagangan maupun perorangan.
Source disini
0 Komentar