Wakaf Properti
Wakaf adalah galat satu ibadah kebendaan yg penting yg nir mempunyai rujukan yang eksplisit pada buku kudus Al-Qur'an. Oleh karenanya, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari "induk kata" menjadi sandaran hokum. Hasil identifikasi mereka jua akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yg dijelaskan dalam bagian berikut. Para ulama beropini bahwa perintah wakaf merupakan bagian berdasarkan perintah buat melakukan Al-Khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah: "dan berbuatlah kebajikan agar engkau memperoleh kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)
Jika ditinjau berpotensi buat diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan menggunakan modal pengelola (yang bersumber menurut wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga menggunakan prinsip saling menguntungkan.
Tetapi, apabila dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, waktu dipandang perlu, pengelola meminta biar supaya tanah/bangunan tadi dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) supaya menaruh manfaat yg lebih akbar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya merupakan sebanyak hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk memproduktifkan aset bisa berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan usaha pada atas aset menggunakan pihak ketiga dan menciptakan usaha di atas aset. Surplus yg diperoleh kemudian dialirkan buat program-acara sosial sinkron peruntukannya (pendidikan, kesehatan & pemberdayaan).
Yang termasuk kepada bantuan wakaf tanah dan bangunan antara lain:
Tanah
Rumah
Kios
Ruko
Apartemen
Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll)
Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)
0 Komentar