“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At-Taubah:103)
Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam
kitab Al Hawiy).
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan
zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji,
dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan
Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat
manusia.
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
b. Zakat Maal (harta)
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab (dan haul)
Zakat Fitrah
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan
satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi
laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum
muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum
manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki
yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah
zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan
ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah
dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang
menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta
manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu
alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan
zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki
maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang
dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang
nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan
sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi
per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih
riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’
kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka,
laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya
di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul
fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang
membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana
tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang
berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka
zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id
maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas
sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at,
fardhu karena Allah ta’ala.”
Zakat Maal
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan
sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya.
Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab
harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan
kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan
tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer
atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata
uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan
zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir,
ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku
pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat
berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal
tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang
tersebut.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara
perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan,
dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada
yang mengaku sebagai pemiliknya.
sekarang juga ada
zakat online loh