Panduan Membayar Zakat Fitrah Dan Tata Cara nya

00.31 Add Comment
cara membayar zakat

Cara membayar zakat fitrah merupakan ibadah harus yg terdapat pada bulan ramadhan dan wajib  pada tunaikan sebelum hari raya idul fitri, Seperti yang dalam jelaskan oleh dalil ini dia :

Rasulallah SAW bersabda yang berbunyi :
“Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)“. (HR. Bukhari dan Muslim).

 Sudah begitu sangat jelas & gamblang mengenai kewajiban kita buat menunaikan zakat fitrah, agar ibadah puasa dalam bulan ramadhan yg kita lakukan menjadi paripurna pada hadapan allah swt.
Berikut ini merupakan cara membayar zakat fitrah yang benar & sesuai syariat islam

Besaran zakat fitrah adalah tiga.5 Liter beras, zakat ini juga bisa pada tunaikan menggunakan membayar uang senilai 3.Lima liter beras
Ada 8 Golongan yg berhak menerima zakat fitrah dalam antara nya adalah :

Orang Fakir
Orang Fakir adalah orang yg tidak memiliki harta, output bisnis atau pekerjaan buat memenuhi kebutuhan utama diri sendiri & tanggungan misalnya anak & istri termasuk masakan, sandang, tempat tinggal dan keperluan-keperluan biologi yang lain.

Orang Miskin
Sedangkan yang dimaksud menggunakan orang miskin merupakan yang mempunyai harta, output usaha atau pekerjaan akan tetapi masih nir atau belum mencukupi buat menanggung diri sendiri & tanggunga famili nya.

Amil Zakat ( Pengurus Zakat )
Amil Zakat adalah orang yang mengurus aplikasi zakat mulai dari tahap pengumpulan sampai pendistribusian zakat.

Mualaf ( Orang Yang Baru Masuk Islam )
Mualaf disini adalah yg masih lemah iman nya tujuan berdasarkan mualaf menerima zakat fitrah disini adalah supaya semakin menguatkan iman nya tentang kepercayaan  islam.

Hamba Sahaya ( Riqab )
Riqab merupakan, golongan mukatab yg ingin membebaskan diri, artinya budak yang sudah menerima jani oleh tuannya akan dilepaskan apabila ia dapat membayar sejumlah uang tertentu dan termasuk jua budak yang belum menerima janji buat memerdekakan dirinya.

Orang yg memiliki hutang (Gharimin )
Yang pada maksud gharimin merupakan orang yg menanggung hutang & nir bisa buat membayarnya karena sudah jatuh miskin. Mereka majemuk di antaranya orang yang mendapat aneka macam bala & musibah.
Ada beberapa kondisi mengenai golongan ini yaitu : utang yang terdapat bukan untuk maksiat, orang itu berhutang dalam rangka dalam melaksanaan ketaatan pada syariat islam.



Fisabililah
Yang dalam maksud Fisabilalah merupakan orang yg berjuang di jalan Allah pada pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya melindungi & memelihara agama dan meniggikan nilai nilai agama , seperti berperang, berdakwah. Contoh nya adalah da’i, senang relawan perang.

Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan orang yg terputus bekalnya pada perjalanan, buat waktu sekarang , pada samping para musafir yang mengadakan bepergian yang dianjurkan agama . Ibnu sabil menjadi penerima zakat tidak sporadis dipahami dengan orang yang kehabisan biaya  diperjalanan ke suatu tempat bukan buat maksiat. Tujuan pemberian  zakat buat mengatasi ketelantaran, meskipun pada kampung halamannya dia termasuk mampu.

Zakat Fitrah Harus Di Bayarkan menjelang imam sholat idul fitri naik ke mimbar nya karena bila lewat berdasarkan ketika tadi maka di anggap menjadi sedekah biasa.
Salurkan zakat fitrah anda melalui Lembaga zakat dan sodaqah terpercaya misalnya Global Zakat yang telah terbukti sebagai lembaga amil zakat bereputasi baik di indonesia

Kisah Tsa'labah bin Hatib Yang Enggan Berzakat

21.12 Add Comment

Tsa'labah adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan. Dia tidak punya pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Ia hanya memiliki satu pasang baju bersih, itupun hanya bisa digunakan dan bergantian dengan istrinya ketika salat. Oleh karena itu, ketika salat berjamaah di masjid, dia harus pulang cepat karena bajunya dipakai bergantian dengan istrinya.

Pada suatu hari Tsa'labah mendekati Rasulullah saw sambil membisikkan kata dengan penuh harap. Berdoalah untuk diriku wahai Rasulullah sa agar aku dikaruniai rezeki yang melimpah. Rasulullah saw terkejut dan memandang Tsa'labah sejenak dengan penuh rasa kasihan, seraya berkata kepadanya, "Celakalah engkau wahai Tsa'labah.... sedikit harta namun engkau bersyukur adalah lebih baik dari pada harta yang melimpah tetapi engkau tidak mampu mensyukurinya." Tsa'labah terus mendesak dan berjanji, jika dia kaya ia akan memberikan sebagian hartanya di jalan Allah swt. Rasulullah saw berdoa, "Ya Allah berikanlah Tsa'labah rezeki harta, berilah dia kambing." Allah swt mengabulkan doa Nabi saw, Tsa'labah kemudian mempunyai domba yang banyak. Hari demi hari dombanya semakin banyak, sehingga menjadi beberapa kelompok peternak domba.
Karena terlalu sibuk mengurusi ternaknya, Tsa'labah yang semula rajin salat berjamaah lama kelamaan hanya menunaikan salah Zuhur dan Ashar. Akhirnya, dia hanya sempat melaksanakan salah Jumat, yang kemudian ditinggalkannya juga. Mendengar keadaan Tsa'labah, Rasulullah saw bersabda, "Rugilah Tsa'labah, rugilah Tsa'labah, rugilah Tsa'labah." Pada saat yang sama turunlah ayat Al Quran Surat At Taubah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...." Rasulullah saw melaksanakan perintah Allah swt tersebut. Beliau mengutus seorang sahabat untuk meminta zakat dari sebagian harta kekayaan yang dimiliki Tsa'labah. Dia menolak mereka dengan cara yang kasar. Tsa'labah berkata, "Perkara ini tidak lain hanyalah sebuah upeti."

"Apa?" sahabat yang bertugas sebagai penerima zakat itu terkejut mendengar ucapan Tsa'labah. Akhirnya mereka kembali kepada Rasulullah dan menyampaikan apa yang terjadi pada Tsa'labah. Rasulullah kecewa mendengar ucapan Tsa'labah tersebut dan berkata, "Celaka engkau wahai Tsa'labah."

Setelah itu turun wahyu Allah swt surat At Taubah ayat 75-78: "Maka setelah Allah swt memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling. Memang mereka adalah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah swt menimbulkan kemunafikan pada hati mereka hingga saat mereka menemui Allah swt, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. Tidaklah mereka tahu bahwa Allah swt mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan Allah mengetahui segala yang gaib?"

Ketika ayat tersebut dibacakan kepada Tsa'labah, dia terkejut dan merasa bahwa dia termasuk golongan yang telah melanggar ikrar yang diucapkannya. Oleh karena itu, dia segera menemui Rasulullah sa dengan sejumlah harta yang sepatutnya dikeluarkan untuk zakat. Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mencegah padaku untuk menerima zakat darimu."

Sepeninggal Rasulullah, para sahabat pun tidak ada yang mau menerima zakat Tsa'labah. Akhirnya, seumur hidupnya dia merasa tersiksa karena zakatnya tidak diterima oleh Allah swt.
Hikmah : Sebagai umat Islam kita wajib mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Perwujudan rasa syukur atas nikmat tersebut dapat kita wujudkan dalam bentuk zakat, infak, atau sedekah kepada fakir miskin. Jika kita mesyukuri nikmat Allah swt makan akan bertambah nikmat itu, tetapi jika mengingkari sesungguhnya siksa Allah swt amat pedih.
Mari Kita Tunaikan Zakat Untuk Membantu Saudara - Saudara Kita Yang Membutuhkan. Sekarang ada zakat online terpercaya di Global Zakat Dengan memiliki kalkulator zakat yang membuat perhitungan zakat menjadi sangat tepat

Tentang Zakat | Zakat Fitrah Dan Zakat Mal

23.41 Add Comment
zakat fitrah

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At-Taubah:103)
Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
b. Zakat Maal (harta)
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab (dan haul)
Zakat Fitrah
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Zakat Maal
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

sekarang juga ada zakat online loh

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat. Ini Dia Daftar nya

21.19 Add Comment




Zakat merupakan Ibadah yang penuh dengan nilai-nilai sosial yang sangat tinggi, Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, zakat mall dan zakat kita yang lain :


Berikut ini merupakan Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yaitu :
 1. Fakir dan miskin
Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.Adapun yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain. Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam. Yang dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan. Tetapi para ahli tafsir dan ahli fiqih berbeda pendapat pula dalam menentukan secara definitif arti kedua kata tersebut secara tersendiri, juga dalam menentukan apa makna kata itu.


2. Miskin
Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah yang mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya. Pemuka ahli tafsir, Al-thabari menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan fakir yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedang yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi suka merengek-rengek dan minta-minta. Diperkuatnya lagi pendapatnya itu dengan berpegang pada arti kata maskanah (kemiskinan jiwa) yang sudah menunjukkan arti demikian.[Kedua kelompok tersebut berhak mendapatkan zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainya dalam batas-batas kewajaran tanpa berlebih-lebihan. Diantara pihak yang dapat menerima zakat dari kedua kelompok ini yaitu orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”. Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya.
3. Amil (pengurus zakat)
Sasaran ketiga dari pada sasaran zakat setelah fakir dan miskin adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur atau mendistribusikannya kepada mustahik zakat. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.
4. Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
Yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidak sia-sia. Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran zakat, maka jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar perbuatan baik yang bersifat kemanusiaan melulu dan bukan pula sekedar ibadah yang dilakukan secara pribadi, akan tetapi juga merupakan tugas penguasa atau mereka yang berwewenang untuk mengurus zakat.
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kelompok muallaf yaitu :
        a. Orang-orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam.
        b. Orang-orang yang diberi zakat dengan harapan agar keistimewaannya kian baik dan hatinya    semakin mantap.
       c. Orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.
5. Riqab (Hamba sahaya)
    Riqab adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah   
   dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah tertentu dan termasuk   pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya.
Adapun cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dua hal, yaitu:
    a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan    perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskan dirinya.
  b. Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian dibebaskan.

Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan
6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang)
Yaitu orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena telah jatuh miskin. Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan keluarganya.
Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :
a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat.
c. Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya
d. Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi kepada si pengutang.
Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya, yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh orang yang memberi hutang, maka ia harus mengembalikan bagiannya itu.
7. Fi sabilillah
Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam. Golongan yang termasuk dalam katagori fi sabilillah adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.Pada zaman sekarang bagian fi sabilillah dipergunakan untuk membebaskan orang Islam dari hukuman orang kafir, bekerja mengembalikan hukum Islam termasuk jihad fi sabilillah diantaranya melalui pendirian pusat Islam yang mendidik pemuda muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dan kekufuran serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musunya.
8. Ibnu sabil
Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama. Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar. Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang sementara. Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.
Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:
a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.DI zaman ini zakat juga bisa dilakukan secara online yaitu dengan zakat online di lembaga amil zakat indonesia

Alhamdulilah Bingkisan Pangan Ramadan Sapa Sulawesi Utara

19.13 Add Comment
https://globalzakat.id

Setelah menyasar dua sekolah di daerah terpencil di Pulau Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Tim Program 100 Pulau Tepian Negeri balik mendistribusikan bantuan paket pendidikan buat sekolah terpencil lainnya pada Sulawesi Tengah. Senin (22/1), tim menyambangi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) At-Taqwa di Desa Palam, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.

Tiga puluh dua murid dan 5 pengajar MIS At-Taqwa tampak terkejut menggunakan kehadiran Tim Program 100 Pulau Tepian Negeri. Mereka tidak menyangka oleh tamu jauh-jauh tiba menaruh donasi paket pendidikan ke sekolahnya. Hal ini lantaran baru kali ini MIS At-Taqwa mendapatkan donasi pendidikan semenjak sekolah ini berdiri empat tahun yang kemudian.

Maspawati Apatiyah (32) selaku Kepala Sekolah MIS At-Takwa amat bersyukur ketika sekolahnya medapatkan bantuan fasilitas sekolah. Para siswanya tak ketinggalan menerima donasi paket pendidikan. Maspawati nir menyangka bahwa sekolah and anak-anak didiknya menerima donasi pendidikan hari itu.

"Kami tidak menyangka, sekolah kami kedatangan tamu dari jauh, memberikan donasi paket pendidikan dan fasilitas sekolah. Terus jelas ini unexpectedness bagi kami," ungkapnya, usai menyambut Tim Program 100 Pulau Tepian Negeri.

Sementara itu, pendistribusian donasi pendidikan ini ternyata wajib dilalui dengan perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan. Berbagai moda transportasi dipakai, baik transportasi darat juga bahari.

Menurut Nurkholis, anggota Tim 100 Pulau Tepian Negeri, bepergian yg ditempuh memang penuh tantangan dan wajib dilalui menggunakan sabar. Tetapi, rasa lelah yg dirasakan timnya terobati dengan terdistribusikannya amanah bantuan paket pendidikan buat murid MIS At-Takwa and fasilitas sekolahnya.

 Baca Juga :

"Luar biasa perjalanan menuju lokasi ini, kami harus menempuhnya selama seharian. Distribusi donasi baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, sesudah kami istriahat dahulu semalam di lokasi. Alhamdulillah, sekarang telah terdistribusikan," katanya, penuh rasa lega.

Sekilas tentang MIS At-Takwa

Sekolah yg berdiri 4 Agustus 2014 kemudian ini hanyalah terdiri dari bangunan sedang, yang disekat menjadi empat ruangan. Di sekolah ini nir terdapat ruang master, ruang perpustakaan, ruang UKS, and hanya terdapat MCK semi permanen saja.

"Kondisi fisik sekolah kami memang kurang layak, menggunakan fasilitas yg sangat minim. Meja and kursinya sangat sederhana, meja pengajar kurang, papan tulis seadanya, and jua buku pelajaran quip sangat kurang," keluh Maspawati.

Di sekolah inilah, anak-anak Desa Palam yg orang tuanya lebih banyak didominasi bermatapencaharian sebagai petani dan nelayan bisa belajar perdeo. Biaya operasional sekolah hanya mengandalkan dana BOS and sumbangan dari rakyat.

Maspawati berharap ACT mampu juga membantu tambahan bangunan lokal sekolahnya, waktu ini hanya ada empat kelas saja. Ruang-ruang kelas tadi digunakan buat kegiatan belajar mengajar para pengajar dan siswa-siswi kelas 1 sampai kelas 4.

"Tahun ajaran baru nanti kami mendapat murid baru lagi, kelas quip akan bertambah menjadi lima kelas, yakni kelas 1 hingga kelas lima. Pengadaan atau pembangunan kelas baru sangat diharapkan sekolah kami," pungkasnya.

Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Berbuka Puasa

00.10 Add Comment

 

Niat Puasa Ramadhan

Sedikit lagi kita akan menyambut bulan ramadhan, bulan yang penuh dengan kemulian ini akan segera menghampiri kita semua.
Penting bagi kita untuk memahami niat puasa bulan ramadhan kembali, Niat merupakan salah satu yang krusial dalam pelaksanaan suatu ibadah. Khususnya ibadah puasa bulan ramadhan. Adapun niat puasa dapat di lakukan di malam hari yaitu dari mulai terbenamnya matahari sehabis magrib sampai sebelumnya terbit nya fajar. Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan tentang niat puasa bulan ramadhan.



مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Hadist Riwayat  Imam Ahmad, Abu Daud, al Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis dari Hafshah Ummul Mukminin ra.
Mayoritas ulama mensyaratkan niat setiap harinya di bulan Ramadhan. Karena setiap hari itu ibadah mustaqillah (independen), tidak dapat dikaitkan dengan hari sebelumnya atau setelahnya. Jika seseorang menggabungkan niat hanya di awal malam hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh puasa selama bulan Ramadhan, maka hal ini tidaklah cukup.
Sementara itu menurut imam Malik, hal tersebut sudah cukup. Adapun memperbarui niat setiap malam di bulan Ramadhan hanya berhukum sunah, tetapi jika puasanya terputus karena sakit atau haid maka ia wajib memperbarui niat untuk seluruh sisa hari lainnya di bulan Ramadhan.
 

Doa Berbuka Puasa Ramadhan

Lalu bagaimana doa berbuka puasa ramadhan. Berikut ini adalah bacaan puasa bulan ramadhan
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

ALLAAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WA’ALAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN
 Artinya :
Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Mari kita ajarkan niat dan doa berbuka puasa ramadhan ini kepada orang orang yang belum mengetahui nya dan semoga di bulan ramadhan ini kita mampu menjalankan ibadah puasa dengan penuh hikmah dan berbagi kebahagian dengan sesama
 
 Source disini
Lihat Jadwal Imsyakiyah Ramadhan 2018

ACT Salurkan bantuan pendidikan untuk santri dayah mini darusalam

21.00 Add Comment

Aksi Cepat Tanggap/ACT Aceh menyalurkan bantuan, berupa perlengkapan tidur santri, sembako, paket perlengkapan belajar, serta santunan tunai untuk Dayah (Pesantren) Mini Darussalam di Jalan Tgk. Dusun Musafir Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, akhir Maret 2018 ini.
Bantuan ini merupakan salah satu program lokal yang ada di ACT Aceh, yaitu program bantuan pendidikan, yang ditujukan untuk membantu lembaga pendididikan, sekolah  termasuk dayah dan balai Pengajian yang ada di Aceh.
Proses penyerahan bantuan secara simbolis langsung disampaikan  Husaini Ismail, selaku Kepala Cabang ACT Aceh yang diterima oleh Ustaz Umar Rafsanjani, selaku Pimpinan Dayah Mini Darussalam.
Pada pemberian bantuan kali ini, Husaini Ismail, langsung turun ke lapangan. Ustaz Umar merasa terharu dengan keterlibatan langsung Kepala Cabang ACT Aceh ini hingga ke lapangan. Berulang kali Pimpinan Dayah Mini Darussalam ini, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh tim ACT Aceh.
Selama ini, ACT aktif membantu pendidikan anak negeri. ACT sendiri mempunyai Program 100 Pulau Tepian Negeri, program ini khusus membantu anak-anak yang berada di daerah terpencil.
“Semoga bantuan dari ACT ini menambah semangat santri dan anak yatim yang datang dari seluruh Aceh untuk belajar di dayah ini. Selama ini, ACT sangat concern terhadap pendidikan untuk anak-anak di pondok pesantren. Seperti program pendidikan tepian negeri untuk membantu anak-anak yang berada di daerah-daerah terpencil. Semoga apa yang kami berikan bisa membantu santri-santri yang ada di sini dan semangat belajarnya bertambah,” pungkas Husaini

Source : Global Zakat